Muba, jurnalsumatra.com – Personil Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin dengan di Back Up anggota Reskrim Polsek Lawang kidul menangkap TERI SUTRISNO (36) warga Jalan Kasan Mukiran Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang diduga seorang penadah sepeda motor hasil curian. Kapolsek Tungkal Jaya IPTU MARWAN,S.H,M.H mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, meski ditangkap gabungan polsek, proses hukum tetap dilakukan di polsek Tungkal Jaya. Marwan menyebutkan bahwa kasus Curhat tersebut terjadi pada Sabtu, (12/01/2021) Subuh didalam rumah korban Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
Sementara Korban SAIPUL ANWAR (32) baru mengetahui jika rumah nya dijebol pada subuh hari, saat dicek 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha R15 warna kuning No Pol : BG 5806 BAN, 1 (satu) unit hp merek Vivo Y 15 warna biru, 1 ( satu) unit hp merk Y 20 warna biru dan 1 (satu) unit hp merek Vivo Y 91 warna biru hitam hilang di gondol pelaku yang masih dalam pengejaran. “Pelaku utama nya masih dalam pengejaran kita, untuk kerugian Korban sendiri sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)” Ujar Kapolsek.
Dijelaskan Marwan, menerima laporan dari korban aparat langsung melakukan penyelidikan. alhasil, berkat laporan dari masyarakat, Jumat (28/01/2021) pelaku Penadah sepeda motor hasil curian ditangkap tim gabungan Polsek Tungkal Jaya dan Di Back up Anggota Reskrim Polsek Lawang kidul.
“aku belinyo dari pelaku ” V” Pak, dio jual nyo dak ado surat pak jual ke aku. Pas polisi datang nangkap aku trus kunci kontak di cocokkan dengan kunci cadangan milik korban aku pasrah pak”Ujar pelaku penada. Guna proses lebih lanjut, pelaku lantas diringkus. Sepeda motor hasil curian juga turut diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti. “Saat ini kasusnya masih dalam proses dan dikembangkan”Ungkap Marwan. Ahad, (31/21/2020). (Rafik elyas)
Komentar