oleh

Pengedar Shabu Ditangkap Polres Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Perjuangan dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat dibawa Kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH, bersama Anggota terus dilakukan dan tidak ada kata mengenal lelah. Terbukti, berbekal Laporan Polisi No: -LP/A – 14 / I /2021/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 30 Januari 2021, waktu kejadian sekira pukul 20.30 WIB, dengan TKP Desa Banu Ayu Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Tim Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap dan menangkap satu orang terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwasannya, Tim Satresnarkoba Polres Lahat kembali menggulung satu orang terduga pengedar Narkotika jenis Shabu. Dijelaskan Liespono, untuk tersangka kali ini diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat bernama Apriadi (32) warga Desa Banu Ayu Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

“Selain menangkap terduga selaku bandar Shabu, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati sejumlah barang bukti, sehingga, dapat menjerat tersangka sampai mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lahat,” ujarnya pada Ahad (31/01/2021). Menurut Liespono, untuk kronologis berawal pada Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekitar jam 20.30 WIB dengan lokasi di Desa Banu Ayu Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Apriadi, dalam perkara Narkotika jenis Shabu.

Saat dilakukan penangkapan, sambung Liespono, pria yang kesehariannya sebagai Tani ini, sedang duduk dipinggir jalan tepatnya di TKP tersebut. Setelah diamankan, lalu, dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok Merk Feloz didinding rumah sebelah kiri tersangka duduk dan didapati satu lembar kertas timah rokok. “Nah, pada saat timah rokok itu dibuka oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat ditemukan dua paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dan 12 plastik klip transparan,” terangnya.

Tidak sampai disitu saja, kata Liespono, Tim Satresnarkoba Polres Lahat ini, kemudian mendapatkan satu lembar uang kertas dengan nominal Rp.50 ribu rupiah yang ditemukan petugas didalam tas selempang warna hitam yang dipakai tersangka dan diakuinya bahwa benar barang bukti yang didapat merupakan miliknya. “Tanpa mengulur waktu lagi, selanjut tersangka berikut barang bukti (BB) 2 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik transparan diduga Shabu, 12 lembar plastik klip transparan, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah kotak rokok Merk Feloz, 1 buah tas selempangan warna hitam, uang tunai Rp.50 ribu rupiah, dengan berat Shabu 0,86 gram langsung digelandang ke Polres Lahat. Kini sipengedar sudah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed