oleh

TAP MPR IX Tahun 2001 jadi syarat selesaikan isu lingkungan

Jakarta, jurnalsumatra.com – Pelaksanaan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam menjadi syarat untuk menyelesaikan isu lingkungan yang berdampak bencana seperti banjir di Kalimantan Selatan, kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nur Hidayati.

“Untuk yang dilematis sebenarnya harus kita perhatikan, tapi sebelum kita mengarah ke model ekonomi baru, dan itu memungkinkan beralih dari ekonomi ekstraktif pada yang lebih baik dan ramah lingkungan, itu mungkin sekali. Karena warga Kalimantan tidak banyak juga yang membuka hutan besar-besaran, karena bukan budaya mereka,” kata Nur Hidayati dalam diskusi daring diakses dari Jakarta, Jumat.

Namun, menurut dia, perlu diawali pengakuan bahwa model pembangunan sekarang ini salah agar bisa bertransformasi ke ekonomi berkelanjutan. Syarat itu sudah diakui dalam TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, karena akar permasalahannya di sini adalah ketimpangan penguasaan struktur agraria.

“Baru model ekonomi transisi bisa dilakukan. Di Amerika Serikat itu sudah dilakukan, kelompok buruh dan kelompok lingkungan dan petani beralih dari industri kotor ke industri bersih lingkungan. Kita bisa lakukan apalagi industri batu bara juga sudah ‘sunset’,” ujar dia.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Prof Hariadi Kartodihardjo mengatakan hal penting dalam TAP MPR IX Tahun 2001 tersebut yakni berkaitan dengan konsolidasi pembaruan agraria dan sumber daya alam yang tercantum dalam Pasal 5, yang menentukan arah kebijakan tersebut.

Pasal 5 ayat (1) huruf b TAP MPR tersebut menyebutkan perihal arah kebijakan pembangunan agraria, mengarahkan eksekutif maupun legislatif untuk melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.

Sementara dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disebutkan agar arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah dengan memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.

Sedangkan pada huruf f disebutkan agar mengupayakan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

Beberapa isi dari TAP MPR itu sebenarnya juga sudah dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed