Menurut daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk ke dalam daftar Apendix 1, di mana satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.(anjas)
Karantina Pertanian Makassar gagalkan pemasukan 268 Nuri
![Karantina Pertanian Makassar gagalkan pemasukan 268 Nuri](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/01/Karantina-Pertanian-Makassar-gagalkan-pemasukan-268-Nuri.jpg)
News Feed
BP Batam Tawarkan Banyak Peluang Investasi ke Investor China
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:21
Post Views: 1 Batam, jurnalsumatra.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam menawarkan sejumlah peluang investasi di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) kepada investor Baca Selengkapnya
60 Ton Biji Timah Diserahkan Lanal Babel ke PT Tommy Utama
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:19
Post Views: 1 Sungailiat, jurnalsumatra.co – Lanal Bangka Belitung menyerahkan kurang lebih 60 ton biji timah yang dimuat dalam enam unit truk Baca Selengkapnya
Murid SDN 9 Desa Kumba Aceh Barat Belajar di Lantai
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:17
Post Views: 1 AcehBarat, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya Provinsi Aceh meminta maaf kepada masyarakat setelah sebuah tayangan video viral dan Baca Selengkapnya
Glodok Plaza Jakarta Terbakar, Lima Orang Dilaporkan Hilang
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:14
Post Views: 1 Jakarta, jurnalsumatra.co – Lima orang yang terdiri atas empat wanita berinisial AA (29), Z (40), SA (20) dan A Baca Selengkapnya
Pasca Kerusuhan di Sumba, 183 Orang Dievakuasi
Nasional|Kamis, 16 Januari 2025, 15:11
Post Views: 1 Bima, jurnalsumatra.co – Sebanyak 183 warga dari Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) dievakuasi ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Baca Selengkapnya
Komentar