Menurut daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk ke dalam daftar Apendix 1, di mana satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.(anjas)
Karantina Pertanian Makassar gagalkan pemasukan 268 Nuri
![Karantina Pertanian Makassar gagalkan pemasukan 268 Nuri](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/01/Karantina-Pertanian-Makassar-gagalkan-pemasukan-268-Nuri.jpg)
News Feed
Hari pertama tahun baru, Merdeka Walk di Medan sepi
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:49
Post Views: 170 Medan, jurnalsumatra.com – Hari pertama kegiatan Tahun Baru 2021, Jumat, Merdeka Walk di Jalan Balai Kota Medan Sumatera Utara Baca Selengkapnya
Ikon protokol kesehatan Surabaya beraksi keliling KBS dan mal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:46
Post Views: 83 Surabaya, jurnalsumatra.com – Ikon protokol kesehatan atau yang dikenal new man yang diciptakan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Baca Selengkapnya
Pasien positif COVID-19 di Garut selama 2020 capai 3.886 kasus
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:46
Post Views: 138 Garut, jurnalsumatra.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat mencatat jumlah pasien COVID-19 di wilayah itu Baca Selengkapnya
Sebanyak 5.005 warga Kota Bandung dinyatakan sembuh dari COVID-19
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:42
Post Views: 63 Bandung, jurnalsumatra.com – Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung mencatat hingga awal tahun ini, Jumat, 1 Januari 2021, sudah ada Baca Selengkapnya
Satgas COVID-19 Bangka Selatan bendung virus dari transmisi lokal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:42
Post Views: 86 Toboali, Babel, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya membendung penyebaran virus Baca Selengkapnya
Komentar