Muba, jurnalsumatra.com – Aparat Kepolisian Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menyita 26 paket narkotika jenis shabu milik INDRIANI (42) warga desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba. Seorang ibu rumah tangga dalam Kasus Penyalahgunaan dan pengedaran narkoba ini ditangkap Senin, (25/01/2021) Sore. “Selain ibu ini yang kita tangkap, kita juga menyita barang bukti sabu – sabu dari pelaku pengedar ini yang sekarang sudah kita tahan” Kata Kasat Narkoba Jonroni, SH mewakili Kapolres muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik.
Dijelaskannya, bahwa Indriani ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli peredaran narkoba jenis sabu. “Setelah dapat laporan personil kita langsung menggerebek rumah pelaku dan menangkapnya. Saya pimpin langsung penangkapan ini”Jelas dia.
Lanjut Jonroni, saat penggeledahan, polisi sat res narkoba menemukan 26 (Dua puluh enam) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 9,74 (Sembilan koma Tujuh Puluh empat) Gram, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Ball Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik . “Saat ini pelaku Indriani masih dalam penyidikan kita untuk proses selanjutnya” Tegasnya. (Rafik elyas).
Komentar