oleh

Sengketa Pilkada Muna di MK, pemohon gugat perubahan nama

Dikatakannya, karena pemohon saat itu belum berstatus sebagai pasangan calon, maka hak pemohon untuk dapat mengajukan gugatan sengketa pemilihan yang mana batasnya adalah 3 hari setelah SK termohon ditetapkan tidak dapat dilakukan.

Selain itu, Kuasa Hukim LM Rajiun Tumada-La Pili juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Muna dinilai tidak melakukan tindakan inisiatif apapun untuk melakukan kroscek dan juga membaca dokumen pertama putusan pengadilan yang muncul satu hari setelah SK penetapan KPU terkait dengan pasangan calon untuk pihak terkait ditetapkan.

“Karena itu kami menduga bahwa penyelenggara, termohon maupun Bawaslu sudah tidak bersikap netral lagi dalam proses ini karena tidak melakukan tindakan tindakan antisipatif dan melakukan inisiasi terhadap pelanggaran pelanggaran yang terjadi sejak awal,” ujar dia.

Sehingga pihaknya mengklaim, karena pelanggaran tersebut terjadi sejak awal, kemudian pemohon tidak memiliki kesempatan diberikan secara hukum untuk mengajukan pembatalan akhirnya pilkada di Muna berlanjut dengan hasil di mana pemohon kalah dari pihak terkait.

Oleh karena itu, pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.

Untuk diketahui, sidang perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 pukul 17.00-18.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed