oleh

Polresta Surakarta rekonstruksi puluhan adegan kasus penembakan

Tersangka Lukas tersebut dijerat dengan Pasal 338, dan atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD-8945-JP, di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo pada tanggal 2 Desember 2020.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak pelaku kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard, yakni Lukas Jayadi (72), warga Jebres, Solo, ditangkap oleh petugas saat di ruang tunggu VIP sebuah PO bus di Palur Karanganyar, sekitar pukul 14.25 WIB bersama barang bukti.

Dari tangan tersangka disita barang bukti sepucuk pistol jenis volter kaliber 22 milimeter, tiga magazine dan 62 butir peluru yang belum dipakai. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed