oleh

PGI-PGPI Sumbar : Salah paham terkait jilbab di SMKN 2 sudah selesai

Meski demikian ia mengatakan aturan-aturan itu sebenarnya adalah warisan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota yang sebelumnya membawahi SMA/SMK.

Sekarang setelah SMA/SMK beralih pengelolaannya ke provinsi, aturan yang lama masih terbawa dan mungkin perlu ada evaluasi.

“Tim investigasi yang ditugasi untuk melihat persoalan di SMKN 2 itu sekarang juga sudah melapor. Saya akan laporkan secara tertulis pada gubernur dan Senin depan rencananya langsung ke Kementerian untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya agar semua benar-benar ‘clear’,” ujarnya.

Sebelumnya disebutkan terjadi kesalahpahaman antara SMKN 2 Padang dengan keluarga salah seorang siswi non muslim terkait kewajiban menggunakan jilbab sebagai seragam sekolah, demikian Adib Alfikri.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed