oleh

Pemohon minta PSU di 240 TPS pada sengketa Pilkada Wakatobi di MK

Empat, terjadi pelanggaran berupa penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan modus terdaftar dalam DPT TPS asal, kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menggunakan KTP di TPS sebagai daftar pemilih tambahan atau DPTb berikutnya dengan tidak membawa surat keterangan pemilih pindah memilih dan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan.

“Lima, Termohon atau jajaran-nya juga melakukan pelanggaran yang dilakukan dengan cara dan terjadi di beberapa TPS,” ucap-nya.

Enam, pihaknya juga mengklaim pelanggaran serius yang terjadi secara masif dan merusak nilai-nilai demokrasi pada pemilihan yang dilakukan dalam bentuk praktik politik uang dan barang yang dilakukan oleh calon Bupati pasangan calon nomor urut 2 Haliana-Ilmiati Daud.

Selanjutnya, menurut Pemohon bahwa terjadi pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh tim atau pendukung paslon nomor urut 2 berupa intimidasi dan ancaman kekerasan kepada pendukung pasangan calon nomor urut 1 di beberapa TPS.

“Apabila pemilih yang mencoblos melebihi jumlah DPT, DPTb, DPPh, maka dipastikan ada pemilih ‘siluman’ yang menemukan hak pilihnya dan inilah potensi pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Termohon,” ujarnya.

Ia juga berdalil bahwa perolehan suara pasangan calon merupakan jumlah dari suara yang diberikan sesuai yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPPh, maka apabila ada salah satu komponen suara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara formal yuridis maka mutatis-mutandis suara pasangan calon menjadi tidak mempunyai basis legitimasi yuridis.

Oleh karena itu, lanjutnya, pilihan pemungutan suara ulang merupakan prosedur formal untuk memastikan kebenaran perolehan suara masing-masing pasangan calon dan kejadian tersebut baru diketahui setelah dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara.

“Maka demi memastikan berapa sebenarnya perolehan suara masing-masing pasangan calon harus dilakukan pemungutan suara ulang di 240 TPS di 95 desa/keluarahan, dan delapan Kecamatan,” tukasnya.

Dalam Petitumnya, pemohon menyampaikan agar Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 326/PL.02.6-Kpt/7407/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 240 TPS yang tersebar di 95 desa/kelurahan dan di delapan kecamatan.

Untuk diketahui, sidang perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Ahrawi dan Hardin La Omo.akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 4 Februari 2021 pukul 14.00-16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed