Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Sudah memasuki 2021 atau hampir satu tahun, pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Saban hari, kasus positif terus meningkat di Indonesia. Bahkan, saat ini sudah lebih dari satu juta jiwa terinfeksi dan puluhan ribu orang di antaranya meninggal dunia.
Tidak hanya Indonesia, seluruh negara juga terdampak bencana nonalam terburuk abad 21 ini. Semua masyarakat Tanah Air dan dunia menaruh harapan agar pandemi ini segera berakhir.
Seabrek kebijakan telah dikeluarkan pemerintah pusat hingga daerah, sebagai ikhtiar pemerintah dalam menekan laju lonjakan kasus virus yang menyerang paru-paru manusia itu.
Pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi, disiplin protokol kesehatan yang masih terus didengungkan sekaligus razia terhadap mereka yang melanggar.
Selanjutnya, yang terbaru pemerintah telah meluncurkan program vaksinasi COVID-19, yang penyuntikannya sudah mulai dilakukan pada bulan ini. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China itu.
Khusus di Aceh, kasus COVID-19 perdana muncul pada 23 Maret tahun lalu. Penularan kasus masih terus terjadi di masyarakat. Hingga saat ini, kasus positif virus di “Tanah Rencong” itu, telah lebih 9.000 orang.
Di samping terus menggencarkan penerapan protokol kesehatan, Aceh juga mulai melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 bagi warganya guna mendapatkan kekebalan kelompok (herd immunity) dari serangan virus itu.
Tidak bisa dimungkiri bahwa masih banyak masyarakat termakan informasi palsu atau hoaks tentang vaksinasi. Akibatnya, sebagian masyarakat masih ragu untuk vaksinasi. Takut terhadap efek samping atau masih ada yang menganggap vaksin itu tidak halal dan tidak aman.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan masyarakat di provinsi berpenduduk 5,2 jiwa itu tidak perlu khawatir terhadap vaksin COVID-19 buatan Sinovac tersebut, karena status kehalalannya sudah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Untuk itu kepada masyarakat kita tidak perlu lagi ada keraguan dalam hal merespons status hukum vaksin COVID-19 Sinovac ini,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Guna mengubur keraguan masyarakat tentang vaksin, ulama Aceh juga telah mengeluarkan Tausiyah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 dengan vaksin Sinovac Life Sciences co.Ltd China dan PT Bio Farma (Persero).
Melalui tausyiah itu, MPU Aceh meminta semua pihak untuk berpedoman kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences co.Ltd China dan PT Biofarma (Persero) secara utuh dan cermat.
Komentar