oleh

Ketika ulama Aceh tak ragukan kehalalan vaksin COVID-19

Selain itu, meminta kepada Pemerintah Aceh dalam melaksanakan vaksinasi harus secara transparan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berupaya sedapat mungkin menghindari cara-cara yang tidak sesuai dengan kearifan lokal.

Langkah lainnya, meminta kepada masyarakat Aceh untuk senantiasa arif dan bijaksana dalam merespons setiap isu aktual sesuai dengan syariat Islam dan adat istiadat.

Ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu, menjelaskan bahwa setiap ada vaksinasi, MPU Aceh selalu menuntut pemerintah agar vaksin tersebut halal.

Untuk vaksin COVID-19 buatan Sinovac ini, lanjut dia, tim dari MUI juga telah menyambangi langsung perusahaannya di China guna melihat cara produksi, kemudian dilanjutkan ke Biofarma untuk mengkaji kandungan dalam vaksin tersebut.

“Ternyata dalam pengembangan vaksin Sinovac ini tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal ‘najis mughallazah’, yaitu dengan babi, anjing, dan unsur-unsur manusia di situ,” kata dia.

Berbeda dengan vaksin campak-rubella (MR) dahulu yang ada unsur manusia, ada kulit manusia.

“Kalau (vaksin Sinovac, red.) ini tidak ada,” katanya.

Dikatakannya, dalam proses pengembangan vaksin itu memang ada bagian yang bersentuhan dengan darah, namun darah tidak masuk dalam kategori “najis mughallazah”. Kendati demikian, pengembangannya juga tetap dilakukan dengan cara yang suci.

“Makanya fatwa MUI itu menyatakan sudah suci dan halal, memang itu yang kita harapkan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan,” katanya.

Pertemuan

Pekan lalu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menggelar pertemuan dengan MPU Aceh dan kabupaten/kota terkait dengan vaksin COVID-19 Sinovac. MPU se-Aceh telah sepakat bahwa vaksin COVID-19 Sinovac halal dan suci sehingga bisa digunakan oleh masyarakat.

Nova menjelaskan dalam mengoptimalkan program vaksinasi di Aceh, perlu diberikan pemahaman secara memadai terhadap vaksin tersebut, kepada ulama khususnya, karena mereka menjadi panutan masyarakat.

“Penjelasan ini tidak hanya berhenti dalam pertemuan ini, nantinya para ulama akan memberikan pemahaman dan juga ikut menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap kehalalan vaksin ini,” katanya.

Dalam pertemuan MPU se-Aceh dengan gubernur, kata Lem Faisal, MPU se-Aceh percaya fatwa MUI tentang vaksin COVID-19 Sinovac itu halal dan suci, kemudian mengeluarkan tausiyah yang disampaikan kepada seluruh anggota MPU dan disosialisakan kepada masyarakat.

“Sosialisasi terhadap vaksinasi Sinovac khususnya terkait kehalalan dan kesuciannya dapat disampaikan dalam berbagai media atau pertemuan termasuk dalam khutbah Jumat,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed