oleh

Jadi Bandar Sabu Rina Ditangkap Polisi

Muba, jurnalsumatra.com – Unit reskrim Polsek Bayung lincir, Resort Musi Banyuasin menangkap bandar sekaligus pemakai narkotika jenis shabu, Ahad, (24/01/2021) Sore.  Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 43  paket sabu dengan berat bruto. 12.18 gram. RINA SANJAYA, (43) seorang ibu rumah yang merupakan warga dusun II Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir ini ditangkap didalam rumahnya. Kepada Petugas, ia mengaku bahwa selain dijual sabu tersebut juga untuk memakai sendiri dan hasil keuntungan penjualan digunakannya untuk membeli sabu kembali.

“Hampir setahun pak aku geluti narkoba ini, kadang aku make dewe jugo” Ujar pelaku. Kapolres Musi banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Bayung Lincir Iptu A. Firman, SH, MH mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut hingga petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Bandar ini kita tangkap didalam rumahnya, tak hanya sabu barang bukti lain seperti Uang sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 = 5 lembar dan pecahan Rp. 50.000 = 8 lembar, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH, 4 (empat) bal plastik klip, 1 (satu) buah kotak plastik warna merah kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam turut kita sita” Kata firman.

Lanjut Firman, untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpannya didalam kamar sebanyak 4 paket dan di dalam kantong celana sebanyak 39 paket sabu yang sengaja dijatuhkan di bawah kursi mobil. “Saat ini pelaku sudah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba guna proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.”Tegasnya. (Rafik elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed