oleh

BNN Sultra ajak pencandu rehabilitasi guna lepas dari ketergantungan

Kendari, jurnalsumatra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara mengajak kepada seluruh pencandu narkoba agar mau menjalani rehabilitasi sehingga bisa bebas atau terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang.

Kepala BNN Provinsi Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Rabu, mengatakan program rehabilitasi telah dideklarasikan oleh BNN RI dimana setiap pecandu agar segera mendapat perawatan melalui rehabilitasi.

“Jadi kepala BNN RI kita yang baru sudah mendeklarasikan secara nasional bahwa BNN dan dan jajaran siap melakukan rehabilitasi kepada para pengguna yang datang di kantor kantor BNN Kabupaten maupun BNN Provinsi untuk mendapatkan perawatan,” kata Ginting.

Ia menegaskan pecandu atau pengguna yang menjalani perawatan melalui program rehabilitasi tidak akan dikenakan biaya.

Selain itu, dijelaskannya ketika para pengguna datang ke BNNK atau BNNP aakn dilakukan asessmen untuk mendeteksi tingkat ketergantungan dari pengguna tersebut.

“Perawatan ini gratis, kalau tingkat kecanduan dan gangguan kesehatan akibat narkoba itu tinggi, maka kita akan rujuk ke Balai Besar, ada di Makassar, Kalimantan Timur, dan yang paling besar ada di Lido Jawa Barat,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan (P2M) BNNP Sultra Harmawati mengatakan kemampuan layanan tempat rehabilitasi di Sulawesi Tenggara hanya bisa melakukan rawat jalan kepada para pecandu narkoba.

Beberapa tempat pelayanan rehabilitasi yang tersedia, yakni RS Jiwa, RS Bhayangkara, Klinik Pratama BNNP, Klinik Pratama BNNK Kendari, Klinik Pratama BNN Kabupaten Kolaka, serta Klinik Biddokes Polda Sultra.

Selanjutnya, lima Puskesmas milik pemerintah Kota Kendari, yakni Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, dan Puskesmas Poasia.

Ia menjelaskan bagi pengguna dalam kategori berat yang akan menjalani program rehabilitasi di Balai Besar Lido di Jawa Barat atau di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, maka biaya berangkat ditanggung sendiri oleh pengguna, namun saat masuk ke Balai Besar tidak akan dikenakan biaya.

“Biaya dari sini ke Makassar atau ke Lido itu tanggung sendiri, kalau masuk disana tidak bayar itu yang gratis,” tegas Harmawati.

Harmawati mengajak kepada seluruh pecandu termasuk orang tuanya agar tidak ragu datang melaporkan anaknya untuk menjalani rehabilitasi karena tidak akan diproses secara hukum.

“Siapa saja penyalahgunaan narkoba tolong datanglah di tempat rehabilitasi, tidak ada proses hukum. Siapa yang menjamin? undang-undang yang menjamin Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, pecandu penyalahgunaan narkoba wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak ada lagi alasan untuk diproses hukum kalau dia datang melapor,” pungkas Harmawati.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed