oleh

KPU Sumbar: Delapan daerah tetapkan Kepala Daerah terpilih

Padang, jurnalsumatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan delapan daerah dari 13 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 telah menetapkan Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada 2020 dan selanjutnya akan dilantik menjadi kepala daerah definitif.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani di Padang, Selasa mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah daerah tersebut dipastikan tidak ada ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Mereka dilantik setelah pejabat sekarang masuk Akhir Masa Jabatan (AMJ).

“Kami sampai penetapan calon terpilih saja, kalau setelah itu bukan di kami lagi, kalau pelantikannya sesuai AMJ daerah masing-masing, karena AMJ-nya beda-beda,” katanya.

Ia mengatakan kedelapan daerah itu adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (22/1).

Kemudian Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Bukittinggi pada Sabtu (23/1/2021).

Dan setelah itu Kabupaten Solok Selatan pada Minggu (24/1) dan Kabupaten Agam pada Senin (25/1).

Sebelumnya di Sumatera Barat ada 13 kota dan dan kabupaten serta satu Pilgub Sumbar yang menggelar Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Ada lima pilkada yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusional dan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

“Kami menyiapkan jawaban dari awal dan kronologis serta menginventarisir alat bukti,” katanya.

Pada hari ini Selasa (26/1) dilaksanakan sidang awal sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar oleh MK. KPU Sumbar menunjuk satu orang kuasa hukum Sudi Prayitno. Penunjukan kuasa hukum dilakukan sesuai pengadaan dan mekanisme yang ada.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed