Lubukbasung, jurnalsumatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan Andriwarman-Irwan Fikri sebagai pasangan bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020 dan ditetapkan di Lubukbasung, Senin.
“Mereka telah kita tetapkan saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati,” kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung.
Ia mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih setelah Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah ke luar dan menerima surat dari KPU RI.
Penetapan itu, tambahnya berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati dan Atau Walikota dan Wakil Walikota 2020.
“Ini dasar kita menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.
Setelah ini, KPU Agam bakal menyurati DPRD Agam untuk mengusulkan pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Gubernur Sumbar.
Surat pengusulan pelantikan itu paling lambat tiga hari setelah surat itu diajukan KPU Agam ke DPRD setempat.
“Untuk kepastian pelantikan tergantung dari Pemerintah Provinsi,” katanya.
Pasangan calon dengan nomor urut empat yang diusung PAN dan Partai Demokrat memperoleh suara 59.869 dari 185.171 suara sah atau 32,33 persen.
Posisi kedua diraih pasangan nomor dua Hariadi-Novi Endri dengan 46.792 suara atau 25,27 persen. Posisi ketiga diraih pasangan nomor urut tiga Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni dengan 44.700 atau 24,14 persen.
Posisi keempat diraih oleh pasangan nomor urut satu Taslim-Syafrizal dengan 33.810 suara atau 18,26 persen.
Sementara calon Bupati Agam terpilih, Andriwarman mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah untuk memimpin Agam.
“Kami pasangan nomor empat mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi penuh dalam Pilkada, sehingga pelaksanaan berjalan tertib dan aman,” katanya.(anjas)
Komentar