oleh

Kanit Reskrim Polsekta Ungkap Pelaku Curat

Unit Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Buddi Agus SE bersama anggota piket SPKT Polsek Kota Lahat mengamankan pelaku dan membawanya kekantor Polsekta Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka bernama Beni Adahar (18) warga Desa Terijaya SP.IV Bumi Lampung Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Akibat dari aksi tersangka sikorban mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta rupiah,” cetusnya. Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Lahat, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

“Sedikitnya ada 10 macam barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya, Rokok Surya Pro 3 bungkus, Rokok Vigor 9 bungkus, Rokok Next 1 bungkus, Shampo Clear 1 botol, Shampo Sunsilk 1 botol, Shampo Lifebuoy 1 botol, Hand Body Marina 1 botol, Roti Rose Krim 2 bungkus, Minuman Teh Pucuk 1 botol, Minuman Tora Cafe 1 botol, dan uang tunai Rp.74 ribu rupiah,” pungkas Buddi Agus. (Din)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed