Pangkalpinang, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia pada Minggu (24/1) bertambah dua menjadi total 78 orang.
“Semalam kita sudah menguburkan dua pasien COVID-19 meninggal ini di tempat pemakaman umum,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, pasien COVID-19 yang meninggal dunia pada Minggu (24/1) berasal dari Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Keduanya memiliki penyakit penyerta.
Persentase pasien COVID-19 yang meninggal dunia di Provinsi Bangka Belitung, menurut dia, saat ini berada di angka 1,95 persen.
Andi menjelaskan, pengurusan dan pemakaman jenazah pasien COVID-19 menjadi tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dan Satuan Tugas.
Protokol kesehatan, ia menjelaskan, harus diterapkan dalam pengurusan dan pemakaman jenazah pasien COVID-19 guna meminimalkan risiko penularan virus.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat dan meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 untuk mengikuti prosedur yang ada, sembari mengikhlaskan keluarga yang meninggal dunia karena COVID-19 demi keselamatan dan kebaikan bersama,” katanya.
Ia menekankan pentingnya keluarga pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 menaati prosedur standar pemulasaraan jenazah dan pemakaman.
Pelanggaran ketentuan mengenai prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien COVID-19, ia menjelaskan, berisiko menyebabkan penularan virus corona pada keluarga dan warga sekitarnya.(anjas)
Komentar