oleh

Bandar Togel di Desa Bumiayu Ditangkap Tim Srigala

Muba, jurnalsumatra.com – Perjudian Togel kembali muncul di Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan meresahkan masyarakat setempat. Oleh sebab itu, Tim Serigala Reskrim Polres Muba, bekerja keras untuk mengungkap perjudian tersebut dan alhasil, polisi berhasil menangkap EDI SUSANTO, (41) warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan yang diduga sebagai Bandar Togel.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Ahad (24/21/2020) Pagi tadi, Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.i melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai Bandar togel. “Dipimpin Langsung kanit pidum kita Ipda Nasirin, SH, Pelaku ini kita amankan dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian Togel dirumahnya saat kita tangkap dan pelaku sedang menunggu pembeli. Pria yang sehari – hari berprofesi sebagai petani itu kita tangkap, Sabtu, (23/01/2021) Siang” Kata Ali Rojikin.

Dijelaskan Kapolsek, saat mengamankan Edi susanto, polisi juga menyita kertas catatan nomor togel, 2 (dua) buah Pena warna merah, 2 (dua) lembar ketas karbon, 3 (Tiga) lembar rekap togel sebagai barang bukti. “Kertas rekapan serta uang langsung kita amankan karena saat kita periksa berisi pesanan orang yang memasang togel” Ujarnya. Lanjut Ali, saat penggeledahan ditemukan uang tunai puluhan yang diduga hasil penjualan nomor togel.

“Pelaku mengaku kepada penyidik kita, baru satu bulan menjalankan ini dengan keuntungan Rp. 200.000,- / hari. Uang togel kemudian diserahkan lagi kepada inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kita”Jelas dia. Akibat perbuatanya, Edi yang telah di tahan telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, Ke-3  KUHPidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed