oleh

Bupati Siap Lepaskan Kikim Area 

Sedangkan, Ketua Presedium Kikim Area Chozali Hanan dimintaki tanggapannya mengatakan, persetujuan bersama dalam paripurna DPRD ini merupakan langkah awal tahapan babak kedua untuk mengusulkan daerah sebagaimana terutuang dalam UU 23 Tahun 2013. “Usulan Daerah persiapan baru itu harus melalui persetujuan bersama Bupati dan DPRD kemudian dilanjutkan ke Provinsi dalam hal ini Gubernur. Dan Gubernur dan DPRD Provinsi juga membuat persetujuan bersama, selanjutnya, diteruskan ketahap Pusat,” pungkas Ketua Presidium Kikim Area. (Din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed