Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung terus menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat serta tempat hiburan malam mengingat jumlah kasus terkonfirmasi positif terpapar virus corona yang masih relatif tinggi.
“Kegiatan yang kita lakukan dalam menekan angka COVID-19 di kota ini salah satunya dengan melakukan razia sekaligus sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Rabu (20/1).
Ia mengatakan sebenarnya kegiatan razia penerapan prokes baik ke tempat hiburan malam ataupun jalan-jalan protokol kerap dilakukan oleh tim satgas, namun memang sampai saat ini hukuman yang diberikan kepada pelanggar prokes baru sekadar sanksi sosial.
“Sanksi yang kami berikan berupa teguran, dan mengecat, hingga bernyanyi, dengan begitu kita harapkan mereka patuh prokes minimal pakai masker,” kata dia.
Sedangkan untuk penerapan sanksi bagi pelanggar prokes yang terdapat di dalam Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan baru (AKB), pihaknya masih akan mengoordinasikannya dengan Ketua Satgas COVID-19 Bandarlampung Herman HN.
“Kami belum menerapkan sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan dan untuk sanksi yang ada di Perda AKB kami akan koordinasikan dengan ketua Satgas COVID-19,” kata dia.
Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung hingga saat ini Kota Bandarlampung merupakan daerah dengan zona merah penyebaran COVID-19.
Bandarlampung memilki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 3.460 orang, dengan rincian pasien selesai isolasi 2.480 dan kasus kematian akibat terinfeksi virus corona 241.(anjas)
Komentar