oleh

Listyo Sigit, transformasi Polri Presisi, dan keadilan restoratif

Selain itu, Listyo Sigit juga menyampaikan delapan komitmen yang akan dijalankannya apabila dirinya menjadi Kapolri, salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang “presisi”, yaitu singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan.

Kedua, menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional; ketiga, menjaga soliditas internal kepolisian. Komitmen keempat menurut Listyo, meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI/Polri.

Kelima, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan kementerian/lembaga lain-lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.

Komitmen keenam adalah mendukung terciptanya inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. Selanjutnya, komitmen ketujuh adalah menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.

Kedelapan, mengedepankan pencegahan permasalahan keadilan dengan mengedepankan keadilan restoratif (restoratif justice) dan menyelesaikan masalah (problem solving), dan setia kepada NKRI, serta senantiasa merawat kebinekaan.

Persetujuan Fraksi

Usai Listyo menjabarkan visi dan misinya, anggota DPR mengajukan berbagai pertanyaan, Ketua Komisi III DPR Herman Herry membuat mekanisme bertanya, yaitu satu fraksi diberikan satu kesempatan bertanya yang disampaikan perwakilan masing-masing fraksi sehingga dalam uji kelayakan itu terdapat sembilan pertanyaan.

Selain itu, dari tiga pertanyaan yang diajukan perwakilan fraksi, langsung dijawab oleh Listyo Sigit, begitu seterusnya hingga sembilan perwakilan fraksi menyampaikan pertanyaan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Safaruddin menanyakan masalah kelembagaan Polri, bagaimana Listyo Sigit membawa institusi tersebut menghadapi era industri 4.0 sehingga harus diantisipasi dengan menerapkan sistem yang baik.

“Kedua, masalah pembinaan struktur dan kultur Polri yang belum selesai. Tadi disampaikan renstra Polri memasuki tahap keempat, 2021—2025, yaitu organisasi yang unggul. Namun, membangun kepercayaan publik belum selesai,” ujarnya.

Ketiga, terkait dengan keadilan restoratif yang disampaikan Listyo Sigit, harus diperjelas bagaimana kriterianya, tindak pidana apa yang masuk kategori tersebut. Hal itu agar jangan ada penafsiran masing-masing pihak berdasarkan pandangan subjektif.

Safaruddin juga meminta Listyo tetap memperhatikan potensi munculnya kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, selain kejahatan berbasis data dan siber.

Anggota Fraksi PPP DPR Arsul Sani menyoroti konsep polisi yang prediktif dalam visi dan misi Listyo Sigit. Hal ini akan menjadi strategi, bukan hanya dalam rangka pemeliharaan kamtibmas, melainkan juga mencegah kejahatan melalui analisis data terhadap kejahatan yang pernah terjadi dan juga profiling masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed