Medan, jurnalsumatra.com – DPRD Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menyarankan saatnya Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan terobosan dengan menghadirkan inovasi pengelolaan perparkiran, terutama memperoleh retribusi menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini (parkir), harus ada terobosan dan inovasi. Kalau tidak ada, ya akan begini-begini saja,” ucap anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution di Medan, Rabu.
Ia mencontohkan, dalam pengelolaan perparkiran di berbagai wilayah Kota Medan harus dilakukan dengan membentuk badan hukum, baik Persekutuan Komanditer (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT).
Menurutnya dengan status berbadan hukum tersebut, maka berbagai jenis tunggakan dari para pengelola perparkiran bisa ditagih dikemudian hari sesuai target yang ditetapkan oleh Dishub Kota Medan.
“Walau pengelolaan berpindah, tapi tunggakan sebelumnya bisa ditagih. Tidak, seperti selama ini dikelola oleh perorangan. Sehingga bila menunggak, jadi hilang retribusinya,” terang Edwin menyikapi hasil kunjungan kerja pihaknya ke Dishub Kota Medan.
Dengan status berbadan hukum, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini lagi, pengelola perparkiran menjadi gampang dilakukan audit, dan sulit untuk dimanipulasi maupun dikorupsi.
“Itu saran kita kepada Dishub agar perparkiran lebih baik, dan menghindari kebocoran,” tegas Edwin.(anjas)
Komentar