oleh

Dinsos Kota Magelang terapkan protokol kesehatan dalam penyaluran BPNT

Magelang, jurnalsumatra.com – Dinas Sosial Kota Magelang, Jawa Tengah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 dalam penyaluran Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dengan sasaran 7.681 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Wulandari Wahyuningsih dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Kamis, mengatakan setiap penyaluran dibatasi untuk 75 orang karena daerah setempat sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan COVID-19.

“Ada pendamping dari Kementerian Sosial (Kemensos),” ujarnya.

Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Magelang mulai dibagikan melalui Bank BNI Magelang pada Senin (18/1) dengan target selesai pada Februari mendatang. Bantuan senilai Rp200.000 per KPM itu diwujudkan kartu yang selanjutnya dapat dibelanjakan penerimanya di E-Warong di kelurahan masing-masing.

“Bisa dibelanjakan sembako, berupa beras, sayur, buah, daging, dan kacang-kacangan, tidak boleh satu jenis barang,” katanya.

Ia mengemukakan hal tersebut di sela penyaluran BPNT kepada KPM di Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Rabu (20/1), yang antara lain dihadiri Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, Pelaksana Tugas Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timuranto, dan Dandim 0705/Magelang Letkol Czi Anto Indriyanto.

Untuk calon penerima yang terkonfirmasi COVID-19, katanya, bantuan diantarkan petugas, sedangkan untuk yang mewakili penerima, harus membawa surat kuasa.

Pihaknya mengatur jadwal penyaluran bantuan secara cermat agar tidak menimbulkan kerumunan orang karena riskan terjadi penularan virus corona baru tersebut. Penerima bantuan harus datang sesuai jadwal, untuk menghindari kerumunan.

“Saat penyaluran wajib menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan),” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan selama pandemi COVID-19 kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk penyaluran bantuan pemerintah kepada warga.

Ia menyebut penyaluran BPNT termasuk rawan penularan virus karena jumlah KPM yang cukup banyak, sedangkan tempatnya hanya di enam lokasi. Kota Magelang meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan.

“Protokol kesehatan harus dijaga betul agar tidak terjadi penyebaran COVID-19. Yang teridentifikasi terkena COVID-19 tidak boleh datang dan ada dispensasi pengambilan bantuan setelah diisolasi atau dengan didatangi rumahnya,” katanya.

Terkait kelurahan yang belum memiliki E-Warong, pihaknya telah menginstruksikan lurah setempat berkoordinasi dengan pengurus RW masing-masing menyangkut pendiriannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed