oleh

PKTM Audensi dengan Kapolres Muba 

Muba, jurnalsumatra.com – Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang larangan pesta malam ditambah lagi surat edaran atau himbawan bagi pelaksana hajatan resepsi/pernikahan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih menjadi tanda tanya bagi pengusaha hiburan berupa musik dan organ Tunggal di Bumi Serasan Sekate.  Pasalnya, para pengusaha hiburan merasa disewa sesuai jadwal dari pemilik hajatan, namun kadangkala mereka yang menjadi sasaran oleh pihak yang berwenang.

Oleh sebab itu, Persatuan Kesenian Tradisional dan Musik ( PKTM )  Musi Banyuasin mengajukan untuk beraudensi dengan Polres Muba guna menanyakan apa saja yang menjadi larangan bagi Musik atau Organ Tunggal maupun Kesenian tradisional lainnya saat mendapat Job diacara Resepsi pernikahan/khitanan ditengah suasana Covid-19 ini. Usulan audensi tersebut pun langsung diterimah dan disambut baik oleh Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH. Sik, berlangsung diruangan rapat Polres Muba, Rabu (20/01/2021).dengan dihadiri ketua PKTM Muba Kurnaidi didambingi oleh lima pengurus lainnya, masing- masing dari perwakilan Kecamatan, yakni Karnai dari Kecamatan Sanga Desa, Junai Dari Kecamatan Babat Toman, Efendi Dari Perwakilan Sekayu, Alamsyah selaku Sekretaris dan Indra Kusuma Jaya Selaku Bendahara.

Pada kesempatan itu, ketua PKTM Muba Kurnaidi, menyampaikan, selain dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang larangan pesta malam juga  ada juga larangan, edaran dan himbawan lainnya dari pihak terkait guna memerangi Virus Corona Covid-19 dan apa saja yang menjadi larangan bagi Musik atau Organ Tunggal atau kesenian lainnya yang menjadi larangan di saat acara Resepsi pernikahan/khitanan dalam suasana Covid-19 ini.

“Ya apa saja larangannya karena menurut Kurnaidi betapa pentingnya acara resepsi itu baik pernikahan atau khitanan dan kegiatan Resepsi lainnya mengingat kegiatan seperti ini merupakan kegiatan tradisi khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, tentunya dari hasil audensi ini akan saya sampaikan kepada anggota dan masyarakat yang mau melakukan hajatan.”Ujar Kurnaidi. Disisi lain Alamsyah selaku Sekretaris PKTM mengatakan, bahwa sebelumnya mereka sudah menyampaikan kepada masyarakat apabila mau mengadakan hajatan Resepsi itu harus mentaati pertokol kesehatan.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada masyarakat apabila mau mengadakan hajatan Resepsi itu harus mentaati pertokol kesehatan. Namun kami pun mengharapkan arahan dari Bapak Kapolres”.Harap dia. Sementara Kapolres Muba AKBP Erlin Tang Jaya, SH. Sik mengatakan, dengan adanya wadah Persatuan Kesenian dan Musik ini tentunya dapat membantu pihaknya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed