oleh

PKTM Audensi dengan Kapolres Muba 

“Seperti kita ketahui tentang himbawan dan larangan itu sudah diketahui kita bersama, kalau berbicara kesenian tradisional seperti wayang, jaipongan katoprak tradisional lainnya ya silakan sampai subhu juga tidak apa- apa tapi organ Tunggal yang jadi masalah yaitu House Music atau Remix ini jelas mengundang kerumuman dan beredarnya Narkotika.”Ujar Kapores. Lanjut Erlin, kalau saja masih ada kegiatan kerumuman dengan kegiatan Resepsi House Music atau Remix itu akan kami bubarkan, peralatannya akan kami sita dan warga yang yang mengadakan Resepsi itu juga akan kami proses sebagaimana aturan yang ada dan saya menghimbau kepada masyarakat sebaiknya dalam suasana sekarang ini jangan melakukan kerumuman kalau pun ingin melakukan kegiatan Resepsi  cukup dengan POP atau dandutan saja,”Tegas dia. (Rafik elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed