Padang, jurnalsumatra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat, meminta keterangan ahli dari Pertamina untuk mengusut kasus dugaan pengangkutan premium ilegal yang tengah ditangani kepolisian setempat.
“Sampai saat ini proses kasusnya masih berjalan, dan kami meminta keterangan ahli dari Pertamina di Jakarta,” kata Kepala Polsek Lubuk Kilangan Kompol Edryan Wiguna di Padang, Selasa.
Ia mengatakan keterangan ahli diperlukan dalam memroses kasus yang telah berjalan sekitar dua bulan itu, salah satunya untuk memeriksa kandungan dan mutu minyak.
Kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium illegal itu terungkap dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Panorama I, Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (31/10/2020).
Saat itu truk yang dikemudikan oleh SP (46) kehilangan kendali sehingga mobil rebah, berikut minyak yang diangkut oleh truk. Saat diperiksa oleh petugas kepolisian, ternyata sopir truk tidak memiliki surat-surat resmi untuk mengangkut minyak-minyak tersebut sehingga akhirnya diproses secara hukum.
Dari peristiwa itu Polsek Lubuk Kilangan mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu diantaranya adalah 13 drum minyak premium dan 5 unit tedmon berisikan 1.000 liter BBM jenis premium.
Edryan membeberkan jumlah tersangka yang telah pihaknya masih satu orang, yakni pengemudi truk SP (46) yang dijerat dengan pasal 53 huruf b Undang-undang Minyak dan Gas.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui minyak itu diangkut dari daerah Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan daerah tujuannya memang di Kota Padang, dan rencananya akan dibongkar di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
“Untuk barang bukti sampai sekarang masih kami amankan,” katanya.
Mantan Kasatreskrim Polresta Padang itu menegaskan kalau pihaknya akan memroses kasus itu hingga tuntas.(anjas)
Komentar