Lahat, jurnalsumatra.com – Untuk ditahun 2021 berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Desa, dari 7 aitem dan salah satunya dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak Covid 19, tetap akan dicairkan selama 1 tahun melalui 3 kali termin. Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (BPMDesa) Kabupaten Lahat, Ekman Mulyadi S.Sos dikonfirmasi membenarkan bahwasannya untuk tahun 2021 ini, masyarakat di 364 Desa dalam Kabupaten Lahat tetap akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan oleh Alokasi Dana Desa (ADD) akan dibagikan pada awal Febuari 2021.
“Insyaallah, kalau tidak ada Ara melintang pada awal Febuari 2021 nanti, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dicairkan untuk 364 Desa didalam wilayah Kabupaten Lahat, khususnya bagi warga yang terpapar Covid 19,” ungkap Kadis BPMDesa Kabupaten Lahat, pada Selasa (19/01/2021).
Untuk pencairan dana BLT dari ADD Pemerintahan Pusat tersebut, sambung Ekman, bagi masing masing kepala keluarga (KK) akan mendapatkan sebesar Rp.300.000′-. yang akan diambil dalam pertemuan pencairan Alokasi Dana Desa. Sedangkan, untuk pencairan dana desa (DD) diakuinya, yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Pemkab Lahat akan dicairkan per-tiga bulan.
“Kalau dana desa DD dikeluarkan oleh APBD II Pemkab Lahat untuk pembayaran seperti tunjangan perangkat desa dan lainya. Lalu, alokasi dana desa ADD Febuaridikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk dibagikan kewarga masing masing desa yang terpapar Covid 19. Per KK sebesar Rp.300 Ribu rupiah,” ucapnya. Intinya, dijelaskan Ekman, apabila terjadi molor dalam pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) diawal 2021 nanti, artinya laporan dari kepala desa (Kades) yang dinilai masih belum lengkap atau kurang. Sehingga, diharapkan para Kades dapat melengkapi Laporan di tahun 2020.
“Namun, apabila laporan masing masing Kades ditahun kemarin sudah lengkap dan tidak ada kekurangan, bisa dipastikan untuk pencairan termin pertama awal bulan Febuari ini, dalam pencairan dana BLT dari ADD sudah bisa dilakukan oleh kepala desa,” tambahnya lagi. Ditahun 2021 ini, Ekman berharap agar kepala desa (Kades) di Kabupaten Lahat tidak asal sebut atau data tembak pucuk kuda terkait pengucuran dana BLT, dikhawatirkan akan bermasalah. Untuk itu, BPMDesa Kabupaten Lahat, mintak Kades dapat benar benar mendata warganya yang pantas mendapatkan dana BLT tersebut.
“Yang jelas, apabila kades data tembak pucuk kuda, kita khawatirkan akan menuai masalah seperti ditahun sebelumnya banyak tidak singkron. Begitu juga ditahun ini, kiranya antara kepala desa (Kades) dengan Ketua BPD agar dapat sejalan, kami sangat sesalkan sekali apabila Kades dan BPD tidak sepemikiran atau sejalan,” pinta Ekman. Dicontohkan Ekman, seperti yang dialami oleh Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat hingga saat ini tidak ada kejelasan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dan masih terus berkecamuk alias menuai masalah.
Komentar