oleh

Hakim: “Action plan” Djoko Tjandra benar sebut soal “king maker”

Jakarta, jurnalsumatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa “action plan” untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi pidana memang menyebutkan soal “king maker”.

“Menimbang bahwa dalam file ‘action plan’ tersebut disebut sosok sebagai ‘king maker’, menimbang bahwa sosok ‘king maker’ ditemukan dalam komunikasi ‘chat’ menggunakan aplikasi ‘whatsapp’ antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam BAP nama saksi Rahmat, berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat telah terbukti benar adanya sosok ‘king maker’ tersebut,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan vonis untuk terdakwa Andi Irfan Jaya. Namun sosok “king maker” tersebut tidak juga terungkap.

“Menimbang bahwa majelis berupaya menggali siapa sosok ‘king maker’ tersebut dengan menanyakan kepada saksi-saksi terkait, karena sosok tersebut disebut dalam ‘chat’ yang diperbincangkan oleh saksi Pinangki pada pertemuan dengan Anita, Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada 19 November 2019 di The Exchange Kuala Lumpur, namun tetap tidak terungkap dalam persidangan,” kata hakim Ignatius.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan Andi Irfan Jaya, karena terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Andi Irfan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Tuntutan jaksa penuntut umum dipandang terlalu rendah, sedangkan amar putusan dipandang adil dan tidak bertentangan dengan rasa keamanan masyarakat,” ujar hakim Ignatius.

Andi Irfan Jaya selaku konsultan dinilai bertanggung jawab untuk membuat proposal aksi (action plan) untuk Djoko Tjandra, sehingga tidak harus menjalani hukuman pidana.

“Terdakwa selaku konsultan bertugas untuk meredam pemberitaan bagi Djoko Tjandra ketika kembali ke Indonesia sekaligus dipercaya sebagai pembuat ‘action plan’, misalnya untuk tindakan ini penanggung jawabnya siapa yang dituangkan dalam ‘action plan’ dengan biaya 600 ribu dolar AS untuk terdakwa, sehingga unsur sengaja memberikan perbuatan pembantuan telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa,” katanya lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed