oleh

Gugatan Pemkab Banyumas terhadap PT GCG ditolak pengadilan

Dalam hal ini, kata dia, kesepakatan bersama pada dasarnya lebih menguntungkan pihak penggugat dan sebaliknya, jika dibatalkan maka jumlah uang yang harus dibayarkan penggugat kepada tergugat justru akan lebih besar.

Oleh karena itu, lanjut dia, majelis dalam putusannya menyatakan penggugat tidak bisa membuktikan adanya kekhilafan yang merugikan penggugat yang bisa dijadikan dasar pembatalan kesepakatan.

Lebih lanjut, Agoes mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Purwokerto masih objektif dalam melihat dasar-dasar pembuktian yang disampaikan di depan persidangan, sehingga menjadi dasar pertimbangannya.

“Kami menyampaikan syukur karena hakim PN Purwokerto masih objektif. Kami berharap dengan adanya putusan ini, perbedaan pendapat, perbedaan argumentasi terkait pelaksanaan eksekusi, kami mohon untuk diakhiri. Kita konsentrasi terhadap kewajiban untuk mengembangkan Kebondalem khususnya bagian dalam yang mangkrak itu,” katanya.

Menurut dia, hal itu sebetulnya merupakan kewajiban PT GCG untuk membangun dan direncanakan akan menjadi pusat grosir di Jawa Tengah bagian selatan.

“Ini justru malah terhenti. Padahal, GCG sudah tiga kali berkirim surat kepada Bupati yang intinya minta agar segera ditindaklanjuti dengan pertemuan untuk mencapai suatu kesepakatan dari adendum. Ini kewajiban GCG, tetapi justru GCG yang mengejar,” katanya.

Saat dihubungi wartawan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Sugeng Amin mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan Majelis Hakim PN Purwokerto tersebut dan melaporannya kepada pimpinan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Purwokerto untuk menentukan langkah selanjutnya. Tetapi prinsipnya, Pemkab Banyumas tetap akan melakukan upaya hukum,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed