oleh

Pembacaan pledoi jaksa Pinangki ditunda karena ayahanya meninggal

Jakarta, jurnalsumatra.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan nota pembelaan (pledoi) jaksa Pinangki Sirna Malasari karena ayahnya meninggal dunia.

“Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa orang tua terdakwa meninggal ya,” kata ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

“Iya yang mulia,” jawab Pinangki.

Hakim pun memberikan waktu untuk Pinangki memakamkan ayahnya, Heroe Sakuntala.

“Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman orang tuanya pada hari ini, siang ini dan supaya jaksa penuntut umum menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan sehingga untuk agenda pembelaan ditunda,” tutur hakim Ignasius.

Pinangki rencananya akan membacakan nota pembelaan pada Rabu (20/1).

“Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Penundaan hari ini sampai pemakaman selesai, pengertian selesai bukan saat di liang lahat, tapi dilihat saja nanti kondisi-nya,” ucap hakim Ignasius.

Dalam perkara ini, JPU pada Kejaksaan Agung menuntut jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Pinangki dinilai terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun “action plan” berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial “BR” sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan “HA” selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan “action plan” itu awalnya 100 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS.

Dakwaan kedua adalah pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000 menggunakan sejumlah nama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed