Bantul, jurnalsumatra.com – Pasien konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam 24 jam terakhir bertambah 49, sehingga total kasus positif terpapar virus corona jenis baru tersebut menjadi 4.786 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi di Bantul, Minggu malam menyebut tambahan kasus baru itu terbanyak dari Kecamatan Kasihan sembilan orang, kemudian Kecamatan Bambanglipuro tujuh orang, dan Pandak enam orang, serta Piyungan enam orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Sewon lima orang, Bantul empat orang, Pleret empat orang, Banguntapan tiga orang, Kretek dua orang, dan sisanya dari Kecamatan Pundong, Pajangan, dan Imogiri masing-masing satu orang.
Sementara itu, untuk pasien konfirmasi COVID-19 sembuh dalam periode yang sama ada 34 orang, berasal dari Pajangan tujuh orang, Banguntapan enam orang, kemudian dari Bambanglipuro tiga orang, Pleret tiga orang, Bantul tiga orang, dan Sedayu tiga orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Jetis dua orang, Kasihan dua orang, sisanya dari Sanden, Kretek, Pandak, Imogiri, dan Sewon masing-masing satu orang. Dengan demikian total angka sembuh dari COVID-19 di Bantul secara akumulasi berjumlah 3.599 orang.
Sedangkan untuk kasus COVID-19 yang meninggal pada hari ini ada dua orang, yang berasal dari Pajangan, dan Sewon, sehingga totalnya menjadi 131 orang.
Dengan demikian pasien positif COVID-19 aktif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan wilayah Bantul per hari ini berjumlah 1.056 orang.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat yang harus dipatuhi semua warga Bantul yang berlaku terhitung 11 sampai 25 Januari 2021.
Dalam kebijakan itu, diantaranya kegiatan yang dilaksanakan masyarakat berupa hajatan dan lain sebagainya ada batasan jumlah yang bisa dihadirkan yaitu maksimal sebanyak 50 orang yang terdiri dari keluarga inti dan juga para tamu.
Sekda mengatakan, apabila di dalam kegiatan hajatan tersebut terdapat tamu yang berasal dari luar daerah, maka yang bersangkutan harus sehat dan bebas dari COVID-19, dengan menyertakan hasil negatif dari rapid antigen atau rapid test antibodi, atau non reaktif.
“Di dalam penyelenggaraan itu, panitia juga harus minta rekomendasi dari Gugus Tugas di kecamatan dan juga memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat,” kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul.(anjas)
Komentar