Menyikapi penyalahgunaan kotak amal untuk menghimpun dana teroris, Kementerian Agama akan memperketat pengawasan zakat dan infak, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Selain memperketat, Kemenag juga akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya.
Kemenag akan mendiskusikan kotak amal yang disalahgunakan untuk pendanaan terorisme, dan nantinya akan ada evaluasi komprehensif terhadap lembaga amil zakat (LAZ).
Selain itu, Kemenag juga akan membahas soal kemungkinan sanksi terhadap lembaga amil zakat yang menyalahgunakan dana zakat, seperti mencabut izin operasi LAZ.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Agus Salim pun menyampaikan perlunya pengetatan bagi lembaga zakat seiring ada penyalahgunaan kotak amal, terutama menjelang bulan puasa.
Melihat realitas tersebut, polisi harus segera mengusut tuntas yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan kelompok teroris, dan memutus modus operansi kotak amal teroris itu agar masyarakat lebih tenang dalam bersedekah.
Pembebasan Ba’asyir
Tak cuma menangkap, pemerintah ternyata juga menempuh cara humanis, seperti membebaskan narapidana teroris, yakni Abu Bakar Ba’asyir setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun. Tepat 8 Januari 2021, Ba’asyir dinyatakan bebas murni.
Ba’asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun, namun mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.
Tidak sedikit yang khawatir dengan bebasnya Ba’asyir, tetapi banyak juga yang menaruh optimisme dengan akan melunaknya gerakan teroris dengan dibebaskannya sang mantan Amir (pimpinan) yang memang sudah sepuh.
Bahkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun telah memastikan akan mengawal pascabebasnya Ba’asyir dengan program deradikalisasi.
Program deradikalisasi memang kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
“Tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama,” kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono.
Program deradikalisasi yang akan diberikan kepada Abu Bakar Baasyir, di antaranya wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan.
Survei BNPT menyebutkan fakta bahwa potensi radikalisme pada 2020 menurun, ditunjukkan dengan indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 (pada skala 0-100) atau turun 12,2 persen dibanding pada 2019 yang mencapai 38,4 (pada skala 0-100),
Komentar