Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan sasana bela diri di Ungaran tersebut berbentuk beberapa rumah vila yang kemudian digunakan untuk pelatihan bela diri bagi kelompok JI.
Kelompok JI, diketahui memiliki 12 lokasi serupa di Jawa Tengah, salah satunya ada di Ungaran, Kabupaten Semarang. Tak hanya bela diri, di sasana juga diajarkan cara merakit bom dan cara menghadapi penyergapan.
Itu belum termasuk penangkapan tujuh terduga teroris di empat provinsi dalam sepekan pada November 2020, yakni Lampung, Sumatera Barat, Batam (Kepulauan Riau) dan Banten. Artinya, gerakan radikalis dan teroris sudah sedemikian masif.
Pendanaan kotak amal
Untuk bergerak, kelompok teroris tentu membutuhkan dana dan ternyata mereka selama ini rajin menebar kotak amal berkedok yayasan untuk membiayai gerakannya, selain pengumpulan secara langsung melalui acara-acara tabligh.
Polri menjelaskan bahwa organisasi teroris JI mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar di berbagai tempat dengan menggunakan beberapa nama yayasan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat.
Makanya, kotak-kotak amal yang disebar tidak memiliki ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris.
Dalam metode kotak amal, mereka menggunakan nama yayasan resmi yang mencantumkan nama dan kontak yayasan, nomor SK Kemenkumham, Baznas dan Kemenag, serta melampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.
Asep menyebut penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut.
Untuk mempertahankan legalitas yayasan tersebut, mereka tetap melaporkan jumlah pemasukan dari kotak amal setelah terlebih dahulu dipotong sejumlah tertentu untuk pemasukan organisasi JI.
Dari penyelidikan Polri, metode kotak amal ini dilakukan dengan mencantumkan nama Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) dan FKAM, sementara untuk metode pengumpulan langsung menggunakan nama Yayasan Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi dan Hilal Ahmar.
Menariknya, dalam mengumpulkan dana, belum pernah ditemukan Jamaah Islamiyah menggunakan nama yayasan palsu.
Dari pemeriksaan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan ABA, didapatkan informasi sebaran kotak amal mereka di seluruh Indonesia mencapai 20.068 kotak dengan rincian, yakni Sumut 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak dan Ambon 20 kotak.
Komentar