Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis, 14 Januari 2021 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya pada 17 Desember 2020 Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Wawan menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan provinsi Banten.
“Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian termuat dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung.
Selain itu hakim juga memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.
Namun seperti putusan tingkat pertama, majelis hakim PT juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum,” demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
Sehingga, majelis hakim PT DKI Jakarta secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.
Tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU itulah yang menjadi salah satu alasan KPK mengajukan kasasi atas vonis banding tersebut.
“Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU,” kata Ali.
Ali mengatakan alasan dan dalil lebih lengkap terkait pengajuan kasasi tersebut akan diuraikan oleh JPU dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Komentar