oleh

Kapolres Segera Koordinasikan Terkait Surat Pelarangan Sumbangan

Lahat, jurnalsumatra.com – Dengan tegas disampaikan oleh orang nomor satu di Kroos coklat wilayah hukum Polres Lahat, dalam waktu dekan akan segera mengkoordinasikan surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dibincangi mengaku, akan segera mungkin melakukan koordinasi terhadap seluruh pihak Kecamatan yang berada di Kabupaten Lahat.

“Dalam surat edarannya itu, diminta seluruh kepala daerah Bupati/Walikota Se-sumsel untuk dapat melarang Permintaan Sumbangan/pungutan di jalan-jalan Umum,” himbau Kapolres Lahat, pada Senin (18/01/2021).  Tujuan dilakukannya koordinasi kepada seluruh pihak Kecamatan di Kabupaten Lahat, sambung Kapolres Lahat, agar tidak memberikan rekomendasi bagi pihak manapun yang mengatasnamakan baik untuk pembagunan rumah ibadah (Masjid-red) terutama yang meminta sumbangan atau pungutan di Jalan Umum,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Kapolres Lahat juga berpesan, kiranya kegiatan masyarakat yang selama ini, seperti mendirikan pos sebagi modus dalam mengatur lalu lintas jalan-jalan yang mengalami kerusakan. Sekali saya ingatkan, agar kiranya aktifitas seperti itu dapat dihentikan. Karena, dinilai telah menganggu arus lalu lintas. Semua ini, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara dalam berlalu lintas,” ingatnya.

Intinya, surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dikatakan Kapolres Lahat, dengan nomor 338/0075/B.Kesra/2021 yang isinya pelarangan Permintaaan Sumbangan/pungutan di Jalan Umum. “Segera kita koordinasikan kepada seluruh pihak Kecamatan maupun kedesa desa yang ada di Kabupaten Lahat. Agar kiranya, tidak memberikan rekomendasi kepada siapapun yang mengatasnamakan meminta sumbangan/pungutan yang ada,” tutup Kapolres Lahat. Seraya menjelaskan, kiranya masyarakat yang meminta sumbangan dipinggir jalan. (Din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed