oleh

Gubernur Keluarkan Surat Pelarangan Sumbangan Dijalan Umum

Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga banyaknya laporan dari para Pengendara dan demi untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta demi kenyamanan, keselamatan masyarakat dan pengguna jalan umum membuat Gubernur Provinsi Sumsel mengeluarkan surat kepada Bupati/Walikota Se-sumsel.

Surat edaran yang dituangkan oleh Gubernur Sumsel H.Herman Deru tertanggal 12 Januari 2021 ini dengan nomor 338/0075/B.Kesra/2021 dan terkait pelarangan Permintaan Sumbangan/Pungutan di Jalan Umum.

Isi dalam surat orang nomor satu Pemimpin di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini, dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas dan demi kenyamanan serta kedekatan masyarakat dan pengguna jalan umum, dengan ini diminta kepada Bupati/Walikota untuk melarang kegiatan Permintaan Sumbangan atau pungutan pungutan lainnya yang ada di jalan umum.

Tidak itu saja, dalam surat edaran Gubernur Sumsel tersebut, juga menegaskan termasuk Permintaan Sumbangan/pungutan untuk pembangunan rumah ibadah diwilayah Kabupaten/Kota masing masing.

“Demikianlah isi surat edaran itu, dan ditanda tangani oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H.Herman Deru.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hertono SIK diminta tanggapannya mengatakan, siap akan mengkoordinasikan terkait surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Sumsel.

“Dalam waktu dekat, kita akan mengkoordinasikan dengan seluruh Kecamatan dan desa desa di Kabupaten Lahat agar tidak memberikan rekomendasi terhadap warga yang akan mengajukan surat kepada pihak Kecamatan maupun Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada,” katanya.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang melalui Kabag Protokol Pemkab Lahat Abdul Rauf S.STP, M.Si dikonfirmasi menyampaikan, mohon maaf pak Bupati Lahat baru istirahat. “Nanti, atau besok. Soalnya, bapak barusan nian istirahat. Sehingga, saran saya besok saja. Maaf ya,” tegas Rauf. (Din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed