Sementara untuk banjir di Martapura, Kalimantan Selatan, selain menerjunkan prajurit dan menyalurkan segenap bantuan, Panglima TNI juga menerjunkan 35 perahu karet.
Bantuan terhadap bencana tersebut merupakan bentuk kepedulian TNI dalam misi kemanusiaan dan juga merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 Ayat 2, di antaranya melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).(anjas)
Komentar