oleh

Lima terdakwa kasus korupsi di Garut ditangguhkan penahanannya

Garut, jurnalsumatra.com – Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi menyatakan lima terdakwa kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejari Garut ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

“Iya ditangguhkan,” kata Sugeng saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Jumat.

Ia menuturkan adanya penangguhan itu tentu bagi Kejari Garut secara normatif hukum menghormati keputusan itu.

Namun, kata dia, perlu dipertanyakan secara jelas kepada pihak pengadilan yang mengabulkan penahanan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Tapi tetap dihormati, namun melakukan perlawanan terhadap penetapan (penangguhan) tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi itu tentu bertentangan dengan semangatnya pemerintah memberantas kasus tindak pidana korupsi.

Ia berharap penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa kasus korupsi itu tidak menimbulkan dampak negatif atau kekecewaan bagi masyarakat, untuk itu Kejari Garut berhak melakukan perlawanan dari keputusan itu.

“Tentunya kami juga mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan,” katanya.

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi salah satunya ada terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut nonaktif Kuswendi dan seorang mantan bawahannya terjerat kasus pembangunan SOR Ciateul.

Selanjutnya terdakwa Eri Sutanto Kepala Desa Karya Jaya, Kecamatan Bayongbong terlibat kasus korupsi dana desa, kemudian Ahmad Sutisna mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, dan seorang rekanan Deri Sandi dalam kasus korupsi beras masyarakat miskin (raskin).

Kerugian uang negara dalam kasus itu yakni untuk dana desa sebesar Rp400 juta, dana program raskin sebesar Rp400 juta dan SOR Ciateul sebesar Rp1,6 miliar.

Penasehat hukum terdakwa Kuswendi, Paramaarta Ziliwu SH mengatakan penangguhan terhadap Kuswendi karena pertimbangan adanya hasil pemeriksaan saksi dan ahli meringankan Kuswendi.

Ia mengapresiasi majelis hakim yang menetapkan penangguhan penahanan Kuswendi dengan tetap mematuhi aturan yang ditetapkan yaitu mengikuti proses sidang.

“Kami senang dan bahagia dengan penetapan penangguhan ini dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kami,” katanya.

Kuasa hukum Kuswendi lainnya, Sandi Prisma Putra menambahkan dalam persidangan kliennya sengaja menghadirkan saksi yang meringankan yakni Bupati Garut Rudy Gunawan yang secara sukarela hadir ke persidangan untuk membuka fakta lain dalam kasus tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed