oleh

Jalan keluar bagi klisenya persoalan sampah

Selain itu, juga karena tidak adanya insentif yang diberikan kepada bisnis industri yang telah menerapkan EPR juga industri daur ulang. Kemudian, tidak ada kewajiban mengikat bagi pelaku usaha dalam bentuk laporan wajib pada program EPR ini.

Yang tak kalah penting adalah karena belum ada aturan turunan dari UU 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga pemerintah daerah belum mengeluarkan peraturan yang mengikat perusahaan yang menghasilkan limbah. Karena itu, perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat, dan industri dalam menerapkan EPR di Indonesia.

Salah satu contoh daerah yang berhasil mengelola sampahnya dengan baik dan ditiru oleh daerah-daerah lainnya adalah Kabupaten Lamongan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, menyampaikan setiap bulan Kabupaten Lamongan bisa mengurangi sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari 1.200 ton menjadi 500 ton pada 2020.

Hal itu bisa dilakukan sejak dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Sampahku Tanggungjawabku (TPST Samtaku), yang dikelola oleh PT Reciki Solusi Indonesia.

TPST ini berdiri di atas lahan seluas 5.500 meter persegi dengan kapasitas maksimal 60 ton sampah perhari, Tak hanya itu. TPTS Samtaku ini melayani sampah 15.000 rumah tangga serta kawasan industri dan komersial yang ada di Kabupaten Lamongan.

Masyarakat dapat mengelola sampah di daerah itu karena perjuangan dan kepedulian bersama, tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan semua pihak-pihak terkait. TPST Samtaku ini juga adalah kolaborasi multipihak, yaitu Pemkab Lamongan, Danone Indonesia, PT Reciki Solusi Indonesia, dan Dompet Dhuafa.

Direktur Sustainable Waste Indonesia (SWI) Dini Trisyanti mengatakan pemerintah perlu juga merangkul sektor informal dalam pengelolaan sampah ini. Hal ini mengacu pada data survei SWI yang menunjukkan bahwa 82 persen dari pengumpulan plastik di Indonesia dikontribusi dari sektor informal.

Sehingga advokasi mereka juga mengarahkan bahwa sektor informal ini harus dirangkul, harus disertakan dalam sebagai program pemerintah untuk lingkungan.

Dia juga sepakat dengan adanya kolaborasi semua stakeholder dalam penanganan masalah sampah di Indonesia. Semua memang dinilainya harus berperan, baik pemerintah, industri, distributor, konsumen, itu semua punya peran.

Pada akhirnya membuang sampah dengan benar, memilah sampah dengan baik, menjadi kunci utama solusi awal persoalan sampah. Dan lebih jauh dari itu, kolaborasi adalah pilihan terbaik.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed