Jakarta, jurnalsumatra.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kesepakatan terkait 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 merupakan hasil terbaik dari perbedaan pendapat dalam pembahasan.
“Kami atas nama Pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
“Dengan ini kami berharap kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang berkualitas,” sambung dia.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja antara pemerintah bersama bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Perancang UU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait perubahan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan RUU Prioritas Tahun 2021 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (14/1).
Diketahui, dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Attas tersebut, dicapai kesepakatan mengenai tiga perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Ketiga perubahan tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (yang merupakan penggabungan dari RUU tentang Penilai, RUU tentang Perlelangan, dan RUU tentang Pengurusan Utang Piutang Negara dan Piutang Daerah), perubahan judul RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi tentang Jaminan Benda Bergerak, serta Penambahan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Selain itu, disepakati pula sejumlah 33 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Dari total 33 RUU tersebut, 20 di antaranya merupakan usulan DPR, sembilan RUU usulan Pemerintah, dua RUU usulan Pemerintah bersama DPR, dan dua RUU usul DPD.
Adapun kesembilan RUU yang menjadi usulan Pemerintah yakni RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Selanjutnya RUU tentang Ibukota Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara dua RUU yang menjadi usulan bersama antara Pemerintah dan DPR ialah RUU atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Komentar