Lahat, jurnalsumatra.com – Tindakan cepat dan tepat, kembali ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama anggotanya dalam menindak tegas peredaran Narkotika khususnya diwilayah hukum Polres Lahat. Bermodalkan LP–A/06/I/2021/Sumsel/ Res Lahat, Tanggal 12 Januari 2021, waktu kejadian pada Selasa sekira pukul 20.30 WIB, dengan TKP di Jl umum Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dan menangkap tersangka terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil Ektasi.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menegaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat atau lebih dikenal Team Walet kembali berhasil menangkap terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil Ektasi diwilayah hukum Polres Lahat.
Tersangka kali ini, ditangkap menurut Liespono, bernama Hery Supriadi (35) warga jalan Letnan Alamsyah nomor 068 RT 003 RW 001 Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, saat berada di Jl Umum Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan. Menurut Liespono, untuk kronologis kejadian berawal anggota Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan info dari masyarakat bahwa dilokasi kerap adanya transaksi Narkoba, kemudian dilakukan Lidik dan setelah lokasi serta orang diketahui.
“Selanjutnya pada Selasa 12 Januari 2021 sekira jam 20.30 WIB dengan TKP dipinggir jalan Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, dilakukan tangkap tangan satu orang tersangka yang mengaku bernama Hery Supriadi,” cetusnya. Terduga pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lahat sambung Liespono, saat tersangka sedang duduk berdiri dipinggir jalan tepatnya di TKP jalan Umum Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
Lalu, dijelaskannya, dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah kotak permen merk HAPPYDENT didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku. Lantas dibuka berisikan tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, satu butir tablet warna biru berlogo OPS terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, dan satu batang kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Shabu dan tersangka mengakui benar bahwa barang itu miliknya.
Komentar