oleh

Satpol PP Jatim diminta koordinasi saat penegakan prokes di Surabaya

Surabaya, jurnalsumatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur diminta koordinasi dengan Pemkot Surabaya saat melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

“Saya mengapresiasi upaya Satpol PP Jatim membantu Pemkot Surabaya dalam menegakkan protokol kesehatan di Surabaya. Namun saya berharap, upaya penegakan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, karena itu inti dari desentralisasi,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Kamis.

Namun disisi lain, kata dia, Satpol PP Jatim saat melakukan tindakan atau razia ke sejumlah tempat usaha dalam rangka penegakan protokol kesehatan, tidak hanya fokus di Kota Surabaya saja, melainkan juga ke kabupaten/kota lainnya di Jatim.

“Upaya Satpol PP Jatim yang sering melakukan razia di wilayah Kota Surabaya memicu kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Menurut dia, kalau tindakan penegakan Perwali 2/2021 tidak berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, maka akan memicu kecurigaan publik bahwa Satpol PP Surabaya tidak bekerja menegakkan perwali itu.

Toni mengatakan setiap kabupaten/kota punya kajian sendiri terkait penanganan COVID-19 dengan ke khasan wilayah masing-masing. Sehingga tidak sama antara klaster di Surabaya sama denga Sidoarjo maupun Malang.

“Satpol PP punya skala prioritas mana yang dillakukan penindakan dan mana diberikan edukasi. Pentingnya lagi semangat kesadaran masyarakat untuk gerakan 3 M terus tersosialsiasikan tanpa henti,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Satpol PP Jatim sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan yang sifatnya hanya mengkoordinasikan dengan kepala daerah setempat.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed