Muba, jurnalsumatra.com – “Ya, aku melakukan pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan untuk yang kedua kali nya dua minggu setelah kejadian. Saat itu keadaan rumah sedang sepi”. Demikian pengakuan Suwardi (48) warga kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dihadapan penyidik. Laki-laki bejat ini ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak tirinya sebut saja Z (13) sebanyak 2 kali dan mengakibatkan korban hamil 6 bulan. Tersangka pun diamankan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba atas laporan masyarakat dan ibu kandung korban, Selasa (12/1/2021) dengan dibantu oleh jajaran Polsek Tungkal Jaya.
Mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, Kanit PPA Polres Muba Ipda Rini Agustini mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan laporan dari ibu korban atas kejadian tersebut. ” Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu sehingga kini korban hamil 6 bulan,” Ujarnya. Diceritakan Rini dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat ibu korban sedang tidak ada dirumah.
” Pelaku dan korban tinggal serumah, pada kejadian ibu korban sekitar pukul 14.00 WiB, pergi yasinan, lalu pelaku melancarkan aksinya di kamarnya, pelaku mengancam korban, agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada ibunya ataupun orang lain,”Jelas dia. Bukan itu saja, sambung Rini bahwa pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban. ” Ya, pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban keranjang, sehingga korban terjatuh , lalu menindih korban dan menyetubuhi korban,”Ungkapnya. Mendapat informasi tersebut, lanjut Rini pihaknya bekoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal Jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku. ” Ya,setelah tahu keberadaan pelaku Polsek Tungkal Jaya bekoordinasi dengan kades dan kadus mengamankan Pelaku, dan kemudian di limpahkan kepada pihak kita Unit PPA,”Terangnya. Sementara pelaku, tegas Rini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan kekerasan, ” Ya untuk ayat 1 pelaku diancam 15 tahun dan ayat 3 nya sepertiganya dari 15 tahun yakni 5 tahun UUD 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak, “Tegasnya. (Rafik elyas)
Komentar