oleh

IDI Bandarlampung wajibkan anggotanya divaksinasi

Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Ikatan Dokter Indonesia Cabang Bandarlampung mewajibkan semua dokter yang terdaftar menjadi anggotanya harus menjalani vaksinasi COVID-19.

“Dokter-dokter yang tergabung dalam IDI diwajibkan ikut vaksinasi, kalau tidak mereka akan dianggap sebagai pelanggaran sedang sampai berat,” kata Ketua IDI Kota Bandarlampung, dr Aditya M Biomed di Bandarlampung, Kamis.

Sanksi yang akan diberikan kepada anggotanya bila tidak divaksinasi bisa berupa teguran dan hukuman etik.

“Yang menghukum nanti itu kita, tapi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), kalau dia cuman tidak mau dan tidak mempengaruhi ya itu sedang, tapi apabila ikut mempengaruhi opini masyarakat maka akan ada tindakan lebih keras dari IDI juga,”, kata dia.

Menurutnya, apalagi yang harus diragukan terkait vaksin COVID-19 ini, sebab faktor keamanan dan efikasi sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga sudah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Apalagi, lanjut dia, vaksin ini telah melewati uji klinis yang angka sudah mencapai 65 persen sehingga tidak alasan lagi baik, dokter, tenaga kesehatan, pejabat atau masyarakat enggan divaksinasi.

“Memang awalnya banyak yang meragukan vaksin ini tapi seiring berjalannya waktu pemerintah telah menyatakan oke, yang artinya kita juga harus siap,” kata dia.

Ia pun berharap dengan dilakukannya vaksinasi pertama adalah Presiden Joko Widodo maka masyarakat pun dapat meyakini bahwa vaksin tersebut benar-benar aman.

“Ini kan pak Presiden sudah duluan divaksinasi dan vaksinnya pun sama yang akan digunakan kita, jadi saya rasa tidak ada lagi yang tidak ingin divaksinasi, karena ini juga kan demi kesehatan dan keselamatan kita juga,” kata dia.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed