Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Airlangga Hartarto mengatakan gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan empat parameter itu dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.(anjas)
Komentar