oleh

Pakar Hukum nilai Front Pembela Islam jelas tak sesuai konstitusi

“Seperti menjamin dan melindungi ruang berdemokrasi dalam masyarakat secara aman dan nyaman dari aksi-aksi organisasi yang justru sejati-nya anti-demokrasi,” kata Masinton.

Masinton meyakini semua masih ingat dengan rekam jejak FPI. Pada 1998 bersama Pam Swakarsa, FPI menggangu aksi-aksi gerakan mahasiswa pro-demokrasi yang memperjuangkan reformasi total saat itu.

Pemerintah resmi melarang kegiatan, penggunaan nama, simbol, dan atribut FPI. Organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak memiliki “legal standing” sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Sebanyak 35 anggota atau pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota atau FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

Anggota FPI juga sering meresahkan dengan melakukan razia, kegiatan yang semestinya dilakukan petugas pemerintah. Di masa pandemik ini, Rizieq juga sering mengumpulkan massa.

Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS yang terlihat alam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

Menurut Rizieq di video itu ISIS punya cita-cita mulia. Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed