oleh

Refly Harun jadi saksi ahli sidang sengketa Pilkada Sumbawa

Mataram, jurnalsumatra.com – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, tampil menjadi saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) atas laporan tim pasangan calon Syarafuddin Jarot-Mokhlis (Jarot-Mokhlis) pada Pilkada Sumbawa yang digelar Bawaslu Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin.

Refly Harun mengatakan, perhelatan pemilu dan pilkada itu harus berlangsung sesuai asasnya. Yakni, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) serta, Jujur dan Adil (Jurdil). Hal ini agar elektoral justice (keadilan pemilu) dapat terwujud.

“Jadi, tidak boleh penyelenggara pemilu itu memenangkan paslon yang terang-terangan berbuat curang. Itulah kira-kira prinsip elektoral justice itu,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan keterangan ahlinya pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumbawa di Kantor Bawaslu NTB.

Refly menegaskan, dalam kerangka pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu, unsur terstruktur bisa dilakukan oleh tertentu yang dominan memiliki power atau kekuatan di suatu wilayah.

“Nah di sidang tadi, saya bercanda jika terstruktur itu bisa dilakukan cenderung Presiden. Karena jika Ketua RT, jelas sulit. Mengingat, Ketua RT memiliki keterbatasan dalam banyak hal, sehingga beda dengan Presiden yang punya segala-galanya,” tegasnya.

Sedangkan, sistematis dan masif itu. Menurut Refly, direncanakan memang sedari awal, serta masive itu bisa berarti spreading (menyebar) di semua kecamatan atau bisa juga hanya satu dan kecamatan saja.

“Di kesaksian ahli saya, kasus TSM khususnya sistematis dan masif itu pernah terjadi di Pilgub Jatim, yakni di wilayah Pulau Madura. Di mana, hanya tiga wilayah yang dipersoalkan, yakni Sampang, Pamekasan dan Bangkalan. Namun oleh majelis hakim, tiga wilayah ini bisa mewakili keseluruhan wilayah Pulau Madura dan Provinsi Jawa Timur,” jelas Refly.

“Contoh TSM di Jatim adalah pertama di Indonesia. Makanya saya berikan gambaran sesuai keahlian saya untuk bisa membuka khasanah berpikir majelis hakim di Bawaslu NTB yang tengah menyidangkan kasus Pilkada Sumbawa,” sambungnya.

Terkait kedatangannya ke sidang Bawaslu NTB kali ini. Refly menuturkan, jika dirinya didatangkan untuk hadir oleh paslon nomor urut lima (Jarot-Mokhlis). Namun ia mengakui, jika belum mengenal paslon tersebut.

“Sampai saya datang ke Mataram dan bersaksi di sidang Bawaslu, saya belum kenal dengan paslon nomor urut lima itu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu. Refly menyatakan terkait akan hadirnya sejumlah saksi dari kalangan pejabat ASN Pemprov NTB di Pilkada Sumbawa kali ini. Kata dia, sejatinya ASN itu boleh saja bersaksi di persidangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed