oleh

Refly Harun jadi saksi ahli sidang sengketa Pilkada Sumbawa

Namun yang enggak boleh itu, lanjut Refly, selepas menjadi saksi, para pejabat ASN itu diberikan sanksi berupa hilangnya jabatan mereka, lantaran paslon yang didukung oleh atasannya itu kalah di kontestasi Pilkada.

“Saya minta agar para ASN Pemprov perlu diberikan perlindungan. Sebab, hadirnya mereka di sidang adalah sebuah kewajiban konstitusi. Tapi, penyakitnya besok setelah bersidang, jabatannya melayang manakala paslon yang diusung pimpinananya kalah,” katanya.

Kuasa hukum paslon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi), Wahid Jan mengaku optimis gugatan paslon Jarot-Mokhlis akan ditolak oleh majelis hakim. Sebab, jika ditelisik fakta persidangan dengan pembuktian, terlihat jauh sekali.

“Bagaimana membuktikan adanya unsur TSM, kan faktanya di 14 kecamatan di Sumbawa, justru sebagian mereka (Jarot-Mokhlis) yang menang. Maka, instensitas itu yang kita pertanyakan sedari awal,” tegasnya.

Wahid Jan menegaskan, tak mempersoalkan kehadiran pakar hukum tata negara, Prof Refly Harun dalam persidangan kali ini. Sebab, Prof Rely berbicara adalah kapasitasnya sebagai keterangan ahli sesuai keilmuwannya. Di antaranya, asas, prinsip dan pelanggaran TSM.

“Dari materi pak Prof Refly oke, tapi beliau belum masuk ke unsur yang mana di Pilkada Sumbawa yang masuk kategori TSM. Jadi jauh lah saksi ahli menerangkan kesaksian yang bukan fakta,” ucapnya.

Disinggung apakah paslon Mo-Novi akan pula menghadirkan saksi ahli nasional sekelas Prof Rely Harun pada sidang berikutnya. Menurut Wahid Jan, pihaknya belum sampai kepikiran kearah sana.

“Insya Allah, nanti sore selepas sidang akan kita rapatkan dengan kuasa hukum lain serta tim pemenangan paslon Mo-Novi apakah perlu menghadirkan saksi ahli nasional atau tidak,” katanya.

Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Divisi Hukum, Data dan Informasi, Suhardi mengatakan, kehadiran saksi ahli sesuai dengan perkara dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) yang dilaporkan oleh tim paslon Sumbawa Syarafuddin Jarot-Mokhlis (Jarot-Mokhlis) pada Pilkada Sumbawa, menjadi sangat urgen.

Sebab, meski keterangannya hanya berdasarkan keilmuwanya, namun jika disesuaikan dengan penanganan pokok perkara TSM hal tersebut menjadi vital dan utama.

“Saksi ahli bukan soal menguntungkan siapa yang ia dampingi. Namun karena dia juga bersifat independen maka itu juga bisa menguntungkan pihak terlapornya,” katanya.

Sementara itu, calon Bupati Sumbawa Jarot mengatakan kehadiran Refly Harun dalam sidang sengketa di Bawaslu NTB untuk memberikan keterangan sebagai seorang ahli hukum tata negara atau sesuai keahliannya, sehingga bisa menilai secara objektif dan keterangan yang diberikan bisa refresentasif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed