Muba, jurnalsumatra.com – Polsek Tungkal Jaya Resor Musi Banyuasin (Muba) Sabtu, (02/01/2021) malam, sekira Pukul 08.00 Wib, menangkap Riski Kelvin Nando (21), Pelaku Penganiayaan terhadap Arbaiya, 35, ibu rumah tangga asal Desa Suka Jaya Kecamatan. Bayung Lecir Kabupaten Muba. Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari Korban yang mana dalam peristiwa tersebut, korban dipukuli pelaku kearah keningnya dengan menggunakan tangan kanan pelaku bahkan gigi bagian depan korban pat akibat terkena pukulan pelaku sebanyak 1 kali.
“Korban, setelah kena pukulan pelaku langsung melaporkan ke SPK dan langsung kita lakukan penyelidikan” Kata Kapolsek Tungkal jaya IPTU MARWAN,SH,MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik. Dijelaskannya, peristiwa berawal dari korban hendak mengambil sepeda motor nya yang dititipkan di rumah temannya diDesa Pandan Sari Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba, namun saat korban hendak mengambil ternyata pelaku sudah membawa nya dan terjadilah tarik menarik hingga pemukulan penganiayaan terjadi.
“Sebelumnya, kedua nya ini sudah ada cekcok. Sehingga saat bertemu timbulah penganiayaan. Senin, (04/01/2021) Sore pelaku kita tangkap saat di warung kopi tanpa perlawanan” Tambah Kapolsek. Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana telah diterapkan penyidik untuk pelaku. (Rafik elyas).
Komentar